Selamat datang di situs resmi MWC NU Gempol, ini adalah Situs resmi sebagai sarana informasi seputar MWCNU Gempol

Nabi MuhammadPernah Menerima Hadiah Natal?


Nabi Muhammad
Pernah Menerima Hadiah Natal?
LTN MWCNU Gempol 
Di kutip dari artikel literasi dari berbagai sumber dan referensi. 

Pada akhir Desember, tetangga dan kolega yang beragama Kristen merayakan Natal. Dan sebagai bagian dari mereka, tidak sedikit yang mengirimkan hadiah atau bingkisan. Bagaimana hukum menerima hadiah atau bingkisan Natal?
Al-Qur'an tidak melarang umat Islam bergaul dengan non-Muslim. Selain itu, Alquran tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari non-Muslim
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
 إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. 
Ibnu Bathal, salah seorang ulama Mazhab Maliki yang menasihati Sahih Bukhari, memasukkan Surat Al-Mumtahanah ayat 8 pada bab menerima hadiah dari orang musyrik. Ia mengutip riwayat Ibnu Jarir At-Tabari yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan tentang Asma binti Abu Bakar ibunda As-Siddiq). Namanya Qatilah (qilah dalam riwayat lain) binti Abdul Aziz. Sekelompok ulama mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai orang musyrik Makkah yang tidak memerangi orang beriman dan tidak ikut-ikutan seperti orang musyrik lainnya dalam mengusir orang beriman dari Mekah. (Ibn Bathal, Syarah Bukhari, juz VII, hlm: 136).
Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik:
 وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم 
Artinya: Said berkata, dari Qatadah dari Anas RA, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW. (HR Bukhari). 
Dibolehkannya menerima dan memberi hadiah oleh umat Islam dari non-Muslim didasarkan pada riwayat Imam Bukhari. Rasulullah SAW sendiri menerima hadiah dari non muslim. Rasulullah pernah mendapat hadiah berupa keledai baydha dari Raja Ilah. Sebaliknya, Nabi mengenakan beban pada raja. Nabi juga menerima hadiah jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Nasrani. Ia juga pernah menerima hadiah berupa budak perempuan dari Raja Muqauqis. Nabi Muhammad menerima seorang budak wanita sebagai hadiah.
Dari sini kemudian ulama menyimpulkan kebolehan menerima dan memberi hadiah oleh muslim kepada non-muslim. Selain menerima hadiah dari non-muslim, Rasulullah SAW juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima hadiah dari non-muslim. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di mana Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam. Berikut ini riwayat Bukhari:
 حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك
Artinya: Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita: Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang perempuan musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang: ibuku ingin (menyambung silaturahim. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahim dengannya? Rasulullah menjawab: Ya, sambunglah tali dengan ibuku. (HARI Bukhari). 
Imam An-Nawawi menjelaskan sedikit perihal keislaman Qatilah. Ia mengangkat perbedaan pandangan ulama perihal keislaman Qatilah yang tidak lain adalah ibu dari sahabat Asma binti Abu Bakar. 
 واختلف العلماء في أنها أسلمت أم ماتت على كفرها والأكثرون على موتها مشركة 
Artinya: Ulama berbeda pendapat perihal keislaman ibu Asma (Qatilah). Apakah ia wafat dalam keadaan Islam atau kufur? Kebanyakan ulama menyatakan bahwa ia wafat dalam keadaan musyrik. (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-Arabi: 1392 H], juz VII, halaman: 68)
ltnnu Gempol.
mwcnugempol1926@gmail.com

Post a Comment

أحدث أقدم